PENGUMUMANs

Seleksi Rekrutmen Calon Anggota Komisi Informasi Periode 2022 - 2026

Panitia Seleksi Rekrutmen Calon Anggota Komisi Informasi Periode 2022-2026 mengundang warga negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri melalui rekrutmen terbuka dalam rangka rekrutmen Calon Anggota Komisi Informasi Periode 2022-2026 berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Note:
Registrasi
Halaman untuk melakukan pendaftaran/registrasi Calon Anggota Komisi Informasi .
Login
Halaman untuk melengkapi berkas-berkas yang diperlukan.
Petunjuk Teknis Pelaksanaan SSCAKI
Persyaratan Umum
  1. Warga Negara Republik Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Memiliki integritas dan tidak tercela
  3. Tidak pemah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5 (lima) tahun atau Iebih
  4. Memiliki pengetahuan dan pemahaman di bidang keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari hak asasi manusia dan kebijakan publik
  5. Memiliki pengalaman dalam aktivitas Badan Publik;
  6. Bersedia meiepaskan keanggotaan dan jabatannya daIam Badan Publik apabila diangkat menjadi anggota komisi informasi
  7. Bersedia bekerja penuh waktu
  8. Berusia paling rendah 35 (tiga puIuh lima) tahun pada saat mendaftar;
  9. Sehat jiwa dan raga;
  10. Berpendidikan paling rendah Sarjana (Sl) atau yang setara
  11. Berdomisili dan memiliki KTP yang beralamat di wilayah Provinsi KepuIauan Bangka Belitung
  12. Tidak terkait dengan partai politik (non partisan);
  13. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai ASN, TNI, Polri, Pegawai Swasta atau Pegawai Pemerintah Non ASN.
Persyaratan Khusus
  1. Surat Pendaftaran
  2. Daftar Riwayat Hidup (Curiculum Vitae);
  3. Surat Pernyataan Calon Anggota Komisi Informasi yang berisi tentang :
    • Bersedia mengundurkan diri dari Keanggotaan dan Jabatannya dalam Badan Publik apabila diangkat menjad anggota Komisi Informasi
    • Bersedia bekerja penuh waktu
    • Tidak terkait partai politik (non partisan)
    • Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai ASN, TNI, Polri, Pegawai Swasta atau Pegawai Pemerintah Non ASN
  4. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Rumah Sakit Pemerintah
  5. Surat Keterangan Bebas NAPZA (asli) dari Instansi yang berwenang (Badan Narkotika NasionaI atau Rumah Sakit Pemerintah) yang masih berlaku
  6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian
  7. Surat Keterangan tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5 (Iima) tahun atau iebih yang di buktikan dengan surat keterangan dari Pengadilan setempat
  8. Khusus untuk Pelamar berstatus Aparatur Sipil Negara
    • memiliki jabatan paling rendah setingkat eselon II; dan
    • tidak dalam masa pensiun saat menjadi anggota KI Provinsi;
    • Penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
    • tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat
    • wajib mendapat persetujuan dari Atasan Langsung disertai stempel dinas; dan
    • sudah menyerahkan LHKPN/LHKASN dan SPT tahun terakhir.