PENGUMUMANs
Seleksi Rekrutmen Calon Anggota Komisi Informasi Periode 2022 - 2026
Panitia Seleksi Rekrutmen Calon Anggota Komisi Informasi Periode 2022-2026 mengundang warga negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri melalui rekrutmen terbuka dalam rangka rekrutmen Calon Anggota Komisi Informasi Periode 2022-2026 berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Note:- Registrasi
- Halaman untuk melakukan pendaftaran/registrasi Calon Anggota Komisi Informasi .
- Login
- Halaman untuk melengkapi berkas-berkas yang diperlukan.
Petunjuk Teknis Pelaksanaan SSCAKI
Persyaratan Umum
- Warga Negara Republik Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Memiliki integritas dan tidak tercela
- Tidak pemah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5 (lima) tahun atau Iebih
- Memiliki pengetahuan dan pemahaman di bidang keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari hak asasi manusia dan kebijakan publik
- Memiliki pengalaman dalam aktivitas Badan Publik;
- Bersedia meiepaskan keanggotaan dan jabatannya daIam Badan Publik apabila diangkat menjadi anggota komisi informasi
- Bersedia bekerja penuh waktu
- Berusia paling rendah 35 (tiga puIuh lima) tahun pada saat mendaftar;
- Sehat jiwa dan raga;
- Berpendidikan paling rendah Sarjana (Sl) atau yang setara
- Berdomisili dan memiliki KTP yang beralamat di wilayah Provinsi KepuIauan Bangka Belitung
- Tidak terkait dengan partai politik (non partisan);
- Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai ASN, TNI, Polri, Pegawai Swasta atau Pegawai Pemerintah Non ASN.
Persyaratan Khusus
- Surat Pendaftaran
- Daftar Riwayat Hidup (Curiculum Vitae);
- Surat Pernyataan Calon Anggota Komisi Informasi yang berisi tentang :
- Bersedia mengundurkan diri dari Keanggotaan dan Jabatannya dalam Badan Publik apabila diangkat menjad anggota Komisi Informasi
- Bersedia bekerja penuh waktu
- Tidak terkait partai politik (non partisan)
- Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai ASN, TNI, Polri, Pegawai Swasta atau Pegawai Pemerintah Non ASN
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Rumah Sakit Pemerintah
- Surat Keterangan Bebas NAPZA (asli) dari Instansi yang berwenang (Badan Narkotika NasionaI atau Rumah Sakit Pemerintah) yang masih berlaku
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian
- Surat Keterangan tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5 (Iima) tahun atau iebih yang di buktikan dengan surat keterangan dari Pengadilan setempat
- Khusus untuk Pelamar berstatus Aparatur Sipil Negara
- memiliki jabatan paling rendah setingkat eselon II; dan
- tidak dalam masa pensiun saat menjadi anggota KI Provinsi;
- Penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
- tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat
- wajib mendapat persetujuan dari Atasan Langsung disertai stempel dinas; dan
- sudah menyerahkan LHKPN/LHKASN dan SPT tahun terakhir.